Nama
: Irfan Hidayat
NMH
: 13520103
Judul
Buku : ILMU NEGARA
Penulis
: SOEHINO,S.H. dosen fakultas
hukum UGM Yogyakarta
Penerbit
: LIBERTY, YOGYAKARTA ,
BAB
I
PENDAHULUAN
Ilmu
Negara ialah ilmu yang menyelidiki atau membicarakan Negara, ilmu Negara
sebetulnya ilmu yang membicarakan Negara itu bukanlah hanya ilmu Negara saja,
disamping itu masih banyak ilmu-ilmu yang membcarakan Negara. Dan berhubungan
ilmu itubukanlah pengetahuan biasa, tetapi adalah pengetahuan yang mempunyai
sifat-sifat teratur dan sistematik, maka penentuan objek pembicaraan itu adalah merupakan suatu
keharusan, hal ini untuk mengetahui sampai mana luas Negara tersebut. Dan tidak
melampaui lapangan pembicaraan ilmu pengetahuan lainnya.
Objek
pembicaraan dalam buku ini :
1. Objek
Ilmu Negara. Disini yg dibicarakan adalah luas daripada pembicaraan ilmu
Negara.
2. Asal
Mula Negara. Pembicaraan meliputi teori-teori mengenai bagaimanakah timbulnya
Negara itu, atau bagaimana kah terjadinya Negara itu, teori-teori tersebut
antara lain :
A. Teori-teori
pada jaman yunani kuno. Antara lain:
a. Socrates
b. Plato
c. Aristoteles
d. Epicurus
e. Zeno
B. Sedang
dari jaman romawi kuno antara lain
a. Polybius
b. Cicero
c. Seneca
C. Jaman
pertengahan. Jaman abad pertenganahan umurnya agak panjang, yaitu dimulai abad
ke V sampai abad ke XV. Jaman ini berbarengan dengan timbulnya agama Kristen,
tentu kalau jaman ini ilmu pengetahuan sangat berpengaruh pada agama sehingga
menimbulkan faham teokratis.
D. Jaman
reinaissance. Ini kira kira pada abad ke XVI. Pada jaman terjadi perubahan
besar imlmu pengetahuan, terutama dalam ilmu kenegaraan. Hal ini terjadi karena
ada faham-faham yang baru di banyak Negara, faham itu dari ajaran kebudayaan
jaman yunani kuno masuk ke jerman kuno. Faham ini tidak hanya masuk pada
kenegaraan tapi masuk juga pada keagamaan, sehingga menimbulkan perubahan
besar. Dalam lapanga keagamaan menimbulkan kaum reformator, anta lain :
1. Dante
2. Luther
3. Melanchthon
4. Zwingli
5. Calvijn
E. Kaum
manorkomaken. Tokohnya hotman, brutus, buchaman, mariana, bellarmin, suares,
Milton, dan yang terpenting althusius, yang ajarannya akan kita bicarakan
sebagai wakil daripada kaum
monarkomaken.
F. Jaman berkembangnya teori hukun alam. Ini
terjadi pada abad ke XVII dan XVIII
teori huku, ini sesungguhnya memang memiliki 2 abad tapi ajarannya
tetaplah sama.tapi fungsinya berbeda. Bedanya ialah abad XVII berfungsi
menerangkan sedangkan abad XVIII berfungsi menilai, adapun tokoh sarjananya
ialah :
1. Teori
abad XVII
a. Grotius
(hugo de groot)
b. Thomas
hobbers
c. John
lock
2. Teori
abad XVIII
a. Freddik
yang agung
b. Montesquieu
c. Rousseou
G. Jaman berkembangnya teori kekuatan (kekuasaan)
berkembang pada permulaan abad abad modern. Adapun tokoh sarjananya :
a. F
Oppenheimer
b. H.j.
laski
c. Karl
marx
H. Teori
fositifisme. Merupakan reaksi terhadap teori teori klasik trasdisional (teori
yg disebutkan diatas) dan teori ini dikemukakan oleh hans kelsen.
3. Teori-teori
hakekat Negara. Mengenai hakikat Negara ini tidak akan secara khusus
dibicarakan tersendiri, karena pada masing masing sarjana ini beda beda
pendapatnya.
4. Teori-teori
tentang tujuan Negara. Sama dengan nomor 3 diatas
5. Teori
legitimasi kekuasaan. Meliputi masalah pokok no. 3 yaitu
a. Sumber
kekuasaan
b. Pemegang
kekuasaan tertinggi (kedaulatan)
c. Pengesahan
kekuasaan
6. Klasifikasi
negara. Disini nanti akan dibicarakan dibicarakan masalah-masalah mengenai
kemungkinan dari bentuk Negara, artinya mengenai yg dinamakan Negara mempunyai
bentuk apa saja. Jadi tegasnya yg akan dibicarakan ialah ajaran ajarannya yaitu
ajaran mengenai klasifiasi Negara dan akan di bahas yang bersifat klasik
tradisional dan modern.
7. Susunan
Negara. Maksudnya ialah membicarakan bentuk Negara ditinjau dari segi
susunannya. Seperti :
a. Negara
kesatuan. Negara yg bersusunan tunggal
b. Negara
federal. Negara yg bersusunan jamak.
8. Negara
demokrasi modern. Akan membicarakan perkembangannya yaitu mulai ndari demokrasi
langsung (demokrasi kuno) yg mulai timbul pda yunani kuno, dan demokrasi tidak
langsung(demokrasi modern: demokrasi perwakilan) dan aka nada ajaran rousseou
yaitu kedaulatan rakyat yg tidak bisa dipisahkan dari demokrasi.
9. Negara
autokrasi modern. Negara ini yg sering disebut dengan sitem satu partai. Bentuk
benagara ini mempunyai hakekat dan tujuan Negara yaitu menghimpun kekuasaan
sebesar besarnya pada tangan Negara. Maka bahasan ini timbul tentang pembatasan
kekuasaan Negara.
BAB II
OBYEK ILMU
NEGARA
Dalam ilmu ilmu Negara menentukan dahulu
ilmu ilmu manakah yang mempunyai hubungan erat dengan ilmu Negara dan objeknya
seperti :
1. Hukum
tatanegara
2. Hukum
tatapemerintahan
Kesamaan
tentang ilmu ilmu Negara itu dilihat dari objeknya yaitu Negara, sedangkan
bedanya terletak pada sudut pandang
daripada ilmu ilmu tersebut. Lebih kongkritnya ialah menliti tentang asal mula Negara, hakekat Negara dan bentuk bentuk
Negara dan pemerintah.
1. Mengenai
asal mula Negara. Yang dimaksud dalam asal mula terbentuknya Negara disini
yaitu tentang apa bentuknya atau terjadinya apa atau sesuatu yg dinamakan
Negara. Dalam artian kita apa yg dinamakan Negara itu adanya hanya dalam alam
piker, kita memikirkan adanya sesuatu kemudian diangkat dlam sebuah pemikiran.
2. Mengenai
hakikat Negara. Yang dimaksud bukanlh
hakekat dari Negara tertentu, melainkan yg dimaksud ialah hakekat daripada apa
yang dinamakan Negara tadi.apakah itu merupakan suatu keluarga yang besar, atau
merupakan suatu alat ataupun suatu wadah jadi intinya apakah sifat sifat yang
dikatakan Negara itu, adapun suatu pendapat orang pada umumnya ialah :
a.
Ada daerahnya yang tertentu.
b.
Ada rakyatnya.
c.
Ada pemerintahannnya yang berdaulat.
Kiranya ini sebuah bukanlah suatu
hakekatnegara melainkan sebagai syarat syarat formel saja bagi sesuatu yang
disebut Negara.jadi suatu Negara itu adanya suatu keteraturan dan kesatuan maka
itu lah Negara.
3. Mengenai
bentuk Negara. Negara yang konkrit, maksudnya membicarakan bentuk kemungkinan
kemungkinan yang diadakan oleh Negara itu, dari uraian singkat itu kiranya
dapat diketahui bahwa objek hukum tatanegara atau tatapemerintahan hanya sudut
pandangannya yang berlainan. Ilmu Negara memandang, menyelidiki mempelajari
objeknya yaitu dalam pengertiannya yang abstrak umum universal, sedangkan ilmu
kedua tadi menyelidiki konkritnya.
Hubungan erat ini menimbulkan
konsekuensi bahwa ilmu Negara hanya pengantar atu dasar dari kedua ilmu tadi,
dan adapun pandangan sarjana yaitu George jellinek dengan bukunya yang terkenal
alge meine staatslehre. Beliau membuat suatu sistematik yang sangat teratur,
dank arena pengaruh sistematik George ini, kemudian timbul ketentuan dalam
membuat sistematik ilmu Negara. secara garis besar sistematiknya :
a.
Staatswissenchaft (secara sempit)
b.
Rechtswissenschaft.
Dengan membandingkan antara ilmu Negara yang
individual dengan ilmu Negara yang special, yang keduanya itu sifatnya adalah
khusus, ialah bahwa kalau ilmu Negara yang individual yang khusus itu adalah
negaranya. Jadi negaranya itulah yang tertentu, yang khusus. Sedangkan kalu
ilmu Negara yang special yang khusus itu adalah lembaga kenegaraannya yang
diselidiki itu.
Sebagai contoh kita mempelajari badan perwakilan
kedudukan kepala Negara dari Negara Indonesia itu termasuk ilmu Negara
individual, namun kkalo kita pelajari mempelajari badan perwakilan dari Negara
indoneisa, jerman inggris dan sebagainya itu termasuk ilmu special.
Dengan
demikian maka kalu kita melihat ilmu kedua tadi sifatnya akan lebih mendekati
pada ilmu Negara yang individual dalam sistematik Georg jellinek.
BAB III
ASAL MULA
NEGARA
Adanya pemikiran tentang Negara dan hukum
tidaklah setua umur dari mulai adanya pemikiran tentang negra dan hukum
tidaklah setua umur adanya Negara, jauh setelah adanya pemikiran sudah adanya
Negara. Negara ini julai adanya sekitar abad ke XVIII sebelum masehi dengan
system pemerintahannya yang sangat absolute. Kejadian itu dapat dijelaskan pda
jaman purba kuno, raja raja memerintah dengan sewenang wenang karena kekuasaannya
absout, pada waktu itu semua orang tunduk pada penguaa karena orang waktu itu
tidak dapat meluangkan pikirannya dan pendapatnya secara bebas.
Tetapi meskipun demikian pada jaman purba
bukanlah belum ada ilmu karena pada jaman itu telah mengenal beberapa ilmu
misalnya ilmu perbintangan ilmu kesehatan ilmu kesusilaan ilmu pelayaran dan
sebagainya, tapi belum ada ilmu mandiri yg sifatnya teratur dan sitematik
seperti sekarang ini, oleh karena ilmu Negara menyangkut tentang kewenangan
dari pada penguasa maka kenegaaraan atau pemikiran masyarakatnya negranya bisa
secara bebas berpikir secara kritis.
Menurut sejarah pada bangsa yunani abad V
SM yaitu di Athena disitulah awal mula Negara dan hukum atas pemikirannya,dan
aadapun penyebabnya :
1. Adanya
sifat agama yg tidak mengenal tuhan yang ditetapkan sebagai kaidah
2. Keadaan
geografi yg menjuruskan pada perdagangan dan perantauan yg mengakibatkan
pertemuan dan bertukar pemikiran.
3. Bentuk
negranya yaitu republic demokratik, rakyat memerintah dengan tanggung jawab
sendiri.
4. Kesadaran
sebagai satu keasatuan
Setelah raja pericles wafat tahun 429SM di
Athena mulai berkuasa radikalisme yang menjadikan demokrasi itu masalah dan
meminta pemecahan dan timbulah jaman filsof filsof yunani. Dengan timbulnya
yaitu Socrates yg sering bertuka pikiran dengan kaun sofish mulailah berkembang
kesadaran masyarakat yang selalu mencari ukuran ukuran objeaktif tentang baik
buruk, hukum dan tidak hukum dan sebagainya karena mereka sadara bahwa jiwa
mereka bagian dari alam semesta.
A.Jaman
yunani kuno
Bagaimakah
asal mula Negara :
1. Socrates.
Meninggal 399 SM
Menurutnya Negara bukanlah semata mata
merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif yang mulanya ber pangkal pada
pekerti manusia. Sedang tugas Negara ialah menciptakan hukum yg hanya dilakukan
oleh para pemimpin dn penguasa yang dipilih oleh rakyat dan disinilah timbul
pemikiran demokratis Socrates, ia selalu menentang apa yang bertentangan dengan
ajarannya seperti undang undang.
Socrates selalu dikenang berkat muridnya
yaitu plato karena dalam buku bukunya
memberikan tempat bagi gurunya yaitu Socrates. Di buku plato yg bersifat
Tanya jawabm dan ditukar dari jawaban gurunya Socrates.
Bentuk Negara yunani kuno masih merupakan
suatu plis, terjadinya itu mula mulanya hanya merupakan banteng sebuah bukit yg
makin lama makin diperkuat. Minta perlindungan keamanan , kelompok inilah yang
kemudian dinamakan polish, Negara waktu itu tidaklah lebih dari suatu kota
saja, organisasi tidak memikirkan organisasi saja tap memikirkan orang
disekitarnya.
2. Plato
Plato murid terbesar dari Socrates, ia
hidup thn 429-347 SM. Ia membuka sekolah filasaf di Athena bernama academia.
Selama 40than ia mengajar dan selama itu pula ia menulis buku. Bukunya plato yg
terpenting dalam Negara dn hukum ialah :politiea atau Negara buku ini tentang
Negara dan hukum dan dilanjutkan dengan buku yg diberi nama poitikoos atau ahli
Negara dan dalam bukunya yang lain nomos yang berarti undang undang.
Plato beraliran filsafatnya yaitu
idealisme, hakekat kebenaran itu berada dalam ide manusia, palto mengatakan
tujuan Negara sebenarnya ialah untuk mengetahui untuk mencapai atau mengenal
idea yang sesungguhnya, sedangkan idea hanya dimiliki oleh ahli ahli filsafat
makadari iu Negara harus dipegang oleh ahli filsafat.
Menurut plato Negara itu timbul atau ada
itu kare kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam yang mengharuskan
mereka bekerja sama, untuk memenuhi kebutuhanmereka. Dan keastuan mereka inilah
yang disebut masyarakat dan Negara. tentang hakekat Negara plato mengatakan
pula bahwa luas Negara itu harus diukur dapat atau tidaknya, mampu atau
tidaknya memelihara kesatuan dalam Negara itu.
Mengenai bentuk Negara plato mengatakan
sebetulnya Negara itu pertama tama harus mengemukakan soal yang bersifat kesusilaan,keadilan
agar mencapai kebahagiaan. Menurut plato ada 5 macam bentuk Negara yang sesuai
dengan sifat jiwa manusia, puncaknya ialah aristokrasi ialah suatu bentuk
dimana pemrintahannya dipeang oleh cerdik pandai dan yang dalam menjalannkannya
itu berpedoman pada keadilan. Dalam aristokrassi tidak lagi menjalankan untuk
kepentinganumum, dan tidak berpedoman pada keadilan maka terjadi perubahan
menjadi timokrasi, dalam timokrasi penguasa hanya mementingkan urusan
kepentingan penguasa saja. Dan timbul undang undang yang pemerintahannya
dipegang oleh bangsawan, dengan sifat sifat ini maka terjadi pula perubahan
yaitu menjadi oligarki.
Oligarki oligarki ini murni dipegang oleh
kaum bangsawan dan menimbulkan suatu pemberontakan masyarakat, dan setelah pemerintahan
pindah ketangan rakyat maka tentunya yang diperhatikan adlah kepntingan rakyat secara umum, dan
inilah yang dinamakan demokrasi, prinsip yang diutamakan dalam oligarki ini
ialah kebebasan dan kemerdekaan.
Tetapi dari demokrasi ini rakyat semakin
bebas sebebasbebasnya dan menyalah gunakan kebebasan sehingga terjadilah anarki
dimana keadaan semua orang dapat berbuat sesuka hatinya dan membuat
pemerintahan kacau balau. Dari sisni timbulah tyranny yang mencoba pemimpin
yang menindas rakyat mulai masuk.
Plato
juga mengadakan penggolongan orang orang yang ada didalam Negara ialah :
1. Sifat
kepandaian (golongan penguasa)
2. Sifat
keberanian(golongan tentara)
3. Sifat
akan adanya kebutuhan yang beraneka macam(golongan pengusaha)
Dalam bukunya yang berjudul politicos
(ahli Negara) menyelidiki pemerintahan, ia membedakan penguasa yang dicita cita
dari seorang ahli Negara, baik yang sejati yang harus berpendirian pada
politika. Dalam pentapat ini plato menimbulkan pembagian baru dari pada bentuk
pemerintahan
1. Jumlah
orang yang memegang pemrintahan.
2. Relasi
antara pemnguasa dengam perundang undangan, dalam arti Negara itu ada undang
undang atau tidak.
3.
ARISTOTELES
Aristoteles adalah murid terbesar plato,
ia hidup pada tahun 348-322 SM meskipun
aristoteles murid besar plaot tp disini mereka mempunyai perbedaan yang sangat
besar. Perbedaan ini timbul akibat
perbedan hidup pada waktu hidupnya, perbedaan ini antara lain , plato didalam
ajarannya masih mencampur adukan semua objek penyelidikannya, sedangkan
aristoteles sudah memisahkannya. Yaitu tentang keadilan ditulis dalam bukunya
ethica, dan tentang Negara dalam bukunya politika, sebetulnya didalam bukunya
itu sangat berbeda, tetapi aristoteles dimaksudkan sebagai rangkaian. Yaitu
ethica sebagai pengantar bagi politika.
Lalu plato adalah seorang idealism yang
memandang bahwa benda benda yang ada di luar diri manusia adalah sebagai
bayangan saja dari pada benda benda yang dalam bentuk murni yang berada di
dunia lain, yaitu dunia cita cita. Sedangkan aristoteles seorng pencipta dari pada
ajaran realisme, memang darisini aristoteles mewujudkan ajaran plato yaitu
dengan dari idealism menjadi realisme. Oleh karena ilmu filsafatnya merupakan
suatu ajaran tentang kenyataan, suatu pemikiran yang realistis.
Dengan demikian itu berakibat tegas
perbedaan antara plato dan aristoteles tentang Negara dan hukum. Seperti juga
plato aristoteles pun beranggapan bahwa Negara itu dimaksudkan untuk
kepentingan warga negaranya. Jadi menurut aristoteles Negara itu merupakan satu
kesatuan, yang tujuannya untuk mencapai kebaikan tertinggi. Dari perbedaan
anatara idealis dan realistis ini maka kita bisa lihat dari ajaran plato
menciptakan pilsafatnya itu dalam keadaan alam dedmmokrasi, dimana orang selalu
mencari jalan untuk mencapai keadilan. Sedangkan aristoteles menciptakan
fillsafatnya dalam keadaaan alam kerajaan dunia. Dimana rakyat yang duluny
MERDEK itu ddikuasai oleh semua penguasa asing yang memeritah dengan kebebasan
tak terbatas.
Dalam buku politica aristoteles mengatakan bahwa Negara itu merupakan suatu
persekuatuan yang mempunya tujuan tertentu. Dan menurutnya Negara terjadi
karena penggabungan keluarga keluarga menjadi satu kelompok yang lebih besar,
kelompok itu bergabung lagi hingga menjadi desa, dan desa bergabung lagi dan
seterusnya hingga timbul Negara. dengan demikian menurut aristoteles adanya
Negara itu sudah menurut kodratnya.
Manusia akan bahagia apabila ada dalam
Negara karna manusia lain akan membutuh manusia lain untuk memenuhi
kebutuhannya. Dengan demikian menurut perimbangan negaralah yang primer, negaralah
yang diutamakan, sebab kalou
kepentingannegara terpenuhi dengan baik maka dengan sendirinya kepentingan
manusia sebagai warga Negara akan demikian pula.
Menegenai dengan jenis jenis bentuk
Negara, aristoteles membedakan dalam 3 jnis bentuk, :
1. Jumlah
orang yang memegang pemerintahan. Maksudnya pemerintahan itu hanya dipegang
oleh satu orang saja, atau oleh beberapa orang.
2. Sifat
atau tujuan pemerintahan. Maksudnya itu
ditunjukan untuk kepentingan umum atau kepentingan Para penguasa saja.
Dari
dua criteria tadi maka didapatkan bentuk bentuk Negara :
A. Negara
dimana pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang saja, jadi kekuasaan
hanya terpusat di satu tangan saja, ini dibedakan lagi berdasarkan sifatnya
yaitu :
1.
Negara dimana dipegang oleh satu orang saja,
dan tujuannya untuk kepentingan umum, maka Negara ini baik dan disebut negra
monarki.
2.
Negara dimana dipegang oleh satu orang
saja, tapi hanya mementingan kepentingan pribadi pihak penguasa, Negara ini
disebut tyranny.
B. Negara
pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang. Disini sesungguhnya kekuasaan
Negara dipusatkan, tetapi tidak pada tangan satu orang, melainkan pada suatu
organ atau badan. Dan dibedakan dari beberapa sifatnya :
1.
Negara dimana dipegang oleh beberapa
orang pemerintahannya, dan sifatnya baik, dan ditunjukan untuk kepentingan
umum. Negara ini disebut aristokrasi.
2.
Negara dimana dipegang oleh beberapa
orang, tapi sifatnya jelek, karena pemerintahannya ditujukan untuk
kepentingannya, Negara ini disebut oligarki.
C. Negara
dimana pemerintahannya dipegang oleh rakyat, maksud bahwa yang memegang
pemerintahan itu pada prinsipnya adalah rakyat itu sendiri, setidaknya oleh
sebagian besar golongan raktyat, dan sifatnya :
1.
Negara yang dimana dipegang oleh rakyat
dan sifatnya baik, karena memprthatikan kepentingan rakyat, Negara ini disebut
Negara republic atau republic konstitusionil.
2.
Negara yang dimana dipegang oleh rakyat
tapi sifatnya jelek, karena pemerintahannya hanya ditunjukan untuk si pemegang
kekuasaan saja.
Meskipun ini dikatakan pemerintahannya
dipegang oleh rakyat namun dalam prakteknya Negara ini dipegang oleh beberapa
orang saja dan ini disebut demokrasi.
Suatu keadilan ialah dimana terletaknya
suatu kepentingan umum, kemudian kedaulatan, pemerintahan itu biasanya
dilaksanakan oleh seseorang atau oleh golongan berdasarkan undang undang. Dan
UU biasanya samar karena sifatnya umum, dan biasanya menghendaki putusan atau
pengesahan dari seseorang. Dan UU yang bertolak ukur pada tatasusila akan lebih
kuat dan lebih stabil dripada UU tertulis. Karena UU yang pertama selalu menuju
pada penghidupan yang sempurna.
Lain
dari pada itu aristoteles berpendapat bahwa tidak ada pemerintahan yang abadi. Karena
dalam tiap tiap bentuk pemerintahan itu di dalam dirinya telah mengandung benih
benih perkosaan atau semacam revolusi. Selanjutnya kita harus ingat bahwa tiap
tiap bentuk pemerintahan itu tidak memuaskan bagi setiap orang. Artinya bahwa
setiap orang tidak selalu bisa diperlakukan adil, golongan inilah yang
merupakan benih perkosaan atau revolusi, dan ingin menggulingkan pemerintahan
yang ada dan kemudian ingin menggantinya, maka dari itu tidak ada bentuk
pemerintahan yang abadi.
4.epicurus
Epicurus hidup tahun 342-271 SM pada zaman
ini eoicurus telah menciptakan aliran baru dalam dunian filsafat ajarannya
tentang Negara dan hukum brtdasarkan atas keaadaan yang telah berubah karna
keadaan Negara telah terpecah belah, dengan ini berlainan dengan aristoteles
yakni orang bersikap acuh tak acuh. Ajarannya bersipat individualistis jadi
epicurus adalah pencipta dari individualism. Di dalam ajaran invidunya itu
sendiri sebagai bagian anggota masyarakat dan Negara hanya memenihi kepantingan
individu itu
Negara menurut epicurus adalah hasil dari
pada perbuatan manusia untuk menyalenggarakan kepentingan anggotanya jadi yang
hidup itu adalah individunya sedangkan Negara dan masyarakat adalha butan dari
individunya, tujuan negar menurut epicurus manyalenggarakan ketertiban dan
keamaan termasuk kepentingan perseorangan.
5.zeno
Ajaran filsafat zeno adalah berlawanan
dengan epicurus, epicurus berpokok pangkal pada manusia dn pandangan hidup
indivualistis kalau zeno bersipat universalistis. Dari ajarannya itu lenyaplah
perbedaan antara orang yunani dengan orang biadap, antara orang dengan budak
maka disini terbentuk kerajaan dunia diman orang mempunyai kedudukan yang sama
sebagi warga dunia. Hukum yang berlaku adalah hukum alam yang abadi dan tidak
berubah.
B.Zaman
romawi kuno
Pada zaman romawi ini ilmu pengetahuan
terutama ilmu kenegaraan tidak dapat berkembang sehingga sedikit pengetahuan
yang didapatkan dari zaman ini.
Perbadaan
antara yunani dan romawi :
1. Zaman
romawi ilmu pengetahuan tidak berkembang, hal ini di sebabkan karena bangsa
yang lebih menitik beratkan soal praktis daripada berpikir teoritis. Sedangkan
yunani orang yang suka berpikir ditandai denga ahli-ahli pilsafatnya.
2. Romawi
dimulai dari keadaan pecah belah tapi kemudian setelah peperangan romawi
mengalami perubahan yang mana perubahan negra yang bersipat polis (Negara kota
) menjadi suatu impirium (kerajaan dunia). Sedangkan yunani dimulai dengan
kesatuan nasional yang kompak negaranya tapi akhirnya negara terpecah belah
yang mana tidak dapat dikuasai dipersatukan kembali.
Pada zaman romawi pemerintahan adalah
monarki atau kerajaan yang didampingi oleh badan perwakilan dan disini pertama
terlihat benih demokrasi , jadi dengan demikian romawi mengalami perubahan dari
kerajaan menjadi demokrasi, tetapi jika sedang mangalami peperangan atau
keadaan bahaya negra dipusatkan pada satu orang yang dinamakan dictator,
kekuasaannya besar dan mutlak. Tapi setelah keadaan normal kembali
pemerintahannya kembali pada system demokrasi.
Prisip atau azaz yang diciptakan oleh
bangsa romawi sehingga membentuk imperium ialah suatu system atau cara yang
dengan itu golongan kecil dapat menguasai golongan besar, akibat dari
berkembang dan meluasnya Negara romawi pemerintahan tidak dapat dilaksanakan
secara sental lagi, maka Negara dibagi menjadi daerah-daerah kerajaan yang
disebut propinsi yang mampunyai pemerintahan sendiri.
c.zaman
abad pertengahan
Augustinus, ahli pemikir besar tentang
Negara dan hukum yang menciptakan ajaran-ajaran baru yang hidup pada tahun
354-430, ditandai dengan runtuhnaya peradaban bangsa romawi dan sebaliknya
kekuasaan dari agama Kristen semakin berkambang sehingga menggantikannya, pada
zaman abad pertengahan ini tidak memberikan kesempatan terhadap perkembangan
pemikiran tentang Negara dan hukum serta ilmu pengetahuan lainnya. Dan segala
hal selalu dikembalikan pada tuhan.
Augustinus merupakan jembatan antara dua
masa dalam sejarah yaitu masa zaman abad pertengahan dan masa-masa sebelumnya,
dan ajaran-ajaran kenegaraan pemikir tentang Negara dan hukum pada zaman abad
pertengahan bersifat ketuhanan atau bersifat teokratis, teori teokratis ini
perkembangannya pada abad pertengahan mempunyai hubungan yang erat dengan
perkembangan agama Kristen yaitu bahwa menurut anggapan mereka ada dewa-dewa
hanya saja dewa itu lebih berkuasa dan mempunyai kekuatan gaib yang melebihi
kekuatan manusia jadi kepercayaan yang di anut romawi adalah panthisme, agama
ini semakin meluas dan dianut oleh pejabat Negara yang akhirnya sebagai agama
resmi Negara.
1. Augustinus
Hidup pada tahun 354-430 ia seorang
Kristen dalam buku riwayat hidupnya ia mengatakan hidup dalam keaadaan dulisme,
maksudnya ia mengalami peradaban 1 ke yang lain.
Dari peristiwa perampasan perampasa di
kota roma augustinus menulis bukunya de civita te dei tentang Negara tuhan isi
pokoknya di tujukan untuk mengadakan pembelaan terhadap agama Kristen, buku itu
juga merupakan filsafat sejarah dan agama, buku ini sebagai pelajaran politik
dengan bukti mengenai perimbangan,
kedudukan atau kekuasaan antara Negara dengan gereja, antara raja dengan paus.
2. Thamas
Aquinas
Hidup pada tahun 1225-1274 pikiranya
tentang Negara dan hukum dituangkan dibukunya de regimine principum atau
tentang pemerintahan raja-raja, dalam buku itu banyak terpengaruh oleh
aristoteles dan filsafat Thomas Aquinas bersifat pinalistis berarti apa yang
menjadi tujuannya di kumukakan terlebih dulu kemudian di usahakan tujuan itu
tercapai, menurut ia tujuan manusia adalah identik dengan tujuan Negara orang
ingin mengetahui tujuan terlebih dahulu dan menjadi tujuan manusia itu yaitu
mencapai kemuliaan abadi. Persamaan lain adalah manusia sebagai suatu mahkluk social
yang berhasrat untuk hidup bermasyarakat, pendapat augustinus berbada denga
Thomas aquines badanya ialah menurut augustinus Negara dengan gereja itu
terpisah sama sekali sedangkan Thomas Negara dengan gereja itu ada kerja sama
yang erat.
3. Marsilius
Marsilius hidup pada tahun 1270-1340. Ia
dalah tokoh terbesar dari aliran filsafat nominalist, bersama-sama dengan
rekannya William Occamyang hidup pada tahun 1280-1317. Sikap mereka adalah
bahwa hal-hal yang bersifat khusus itu adalah yang bernilai tinggi, sedangkan
hal-hal yang bersifat umum itu hanya merupakan abstraksi dari pada pikiran
saja. Bagi mereka Negara itu dianggap sebagai kekuasaan sedunia, di ganti oleh
Negara sebagai pusat kekuasaan yang tetap,yang berdiri sendiri, yang terlepas
dari hubungan dengan sesuatu kekuasaan yang lebih tinggi, seperti gerja.
D.jaman
renaissance (abad ke XVI)
Pandangan hidup tentang ajaran Negara dan
hukum pada jaman renaissance berbeda dengan abad pertengahan yakni abad
pertengahan bersifat univesalistis dan
pada jaman renaissance ini di pengaruhi bergai paham yang kuat dan dapat
merubah pandangan hidup dan ajaran tentang Negara dan hukum seoert:
1. Kembalinya
kebudayaan yunani kuno dengan ajaran Aristoteles masuklah unsure rasio, dan
orang mulai berpikir secara rasional
2. Pahamnya
dipengaruhi oleh system peodalisme yang berakar pada kebudayaan jerman kuno
bahwa dalam susunan ketatanegaraan itu dikenal adanya hak pribadi jadi bahwa
hukum itu mempunyai sifat keperibadian yang berarti mereka kehilangan haknya
menjadi tugas pemilik itu sendiri untuk mendapatkan kembali haknya yang penting
bahwa Negara adalah hal milik pribadi daripada raja.
Satu palsafat bernama nicolo Machiavelli
seorang pemikir teologis abad pertengahan Yang ajarannya kosmis naturalistis,
suatu realisme modern berdasarkan atas ajaran-ajaran kuno yang menyebutkan tujuan Negara yaitu untuk
mencapai kesempurnaan seperti mengusahakan terselenggaranya ketertiban,
kenamanan dan ketentraman.
E.jaman
berkembangnya hukum alam
1.
abad ke XVII
pemikiran Negara dan hukum ini timbul
mengenai akibat penjelmaan kekuasaan absolute dan pembenaran atau penguatan
yuridis. Dalam abad ini manusia saling bertemu dan mengadakan perjanjian yang
disebut perjanjian masyarakat yang terbentuklah suatu kesatuan manusia yang
disebut masyarakat. Dalam perjanjian itu bertujuan adanya perdamaian dan
memilih satu di antara mereka yang diserahi kekuasaan untuk memimpin sehingga
masyarakat berkembang terus dan mencapai bentuk Negara .
pada abad ini ajaran hukum alam mulai
menyadarkan kesewenag-wenangan para raja yang memerintah dengan kekuasaan
absolute tapi pikiranya hanya bersifat kontstruktif sehingga orang hanya
menerima keadaan yang ada sebagai keadaan yang benar, wajar mengenai keadaan
ketatanegaraan, politik dan hal lainnya. Akibat dari abad ke XVII dimana sifat
dan sikap ajaran hukum alam hanya menerima dan menerangkan, menguatkan dengan
member dasar hukum yang ilmiah tehadap keadaan dan kenyataan begitu pula akibat
Negara dan hukum yang tidak mempunyai pengaruh politik apapun.
Ø Grotius
(Hugo de Groot)
Fisafat Grotius berpendapat tentang Negara
dan hukum adalah suatu usaha untuk mengatasi segala perpecahan dilapangan
agama, dengan berdasarkan pada akal manusia yang berlaku umum bahkan tidak
hanya terbatas pada kaun Kristen saja, melainkan juga berlaku untuk dan
mengingat semua orang kafir dan atheis.
Ø Thomas
Hobbes
Pemikiran Thomas Hobbes tentang Negara dan
hukum adalah suatu system materialistis yang besar, dalam mana termasuk juga
peri kehidupan organis dan rokhaniah. Artinya bahwa tujuan hidup, yaitu
kebahagiaan, itu hanya dapat dicapai dengan berlomba, dengan gerak. Adapun
alat-alat untuk dapat mencapai kebahagiaan adalah: kekuasaan, kekayaan, nama
baik atau keagungan pribadi dan kawan. Sedang kekuasaan terbesar untuk
kepentingan manusia adalah Negara. ajarannya itu ditulis dalam dua buah bukunya
yang sangat terkenal ,ialah: De Cive ( tentang warga Negara) dan Leviathan
(tentang Negara). sebagai seorang penganut aliran hukum alam Thomas Hobbes di
dalam menerangkan atau menguraikan ajarannya itu berpokok pangkal atau bertitik
tolak pada keadaan manusia sebelum adanya Negara, jadi masih dalam keadaan
alamiyah, di mana manusia itu hidup dalam keadaan alam bebas tanpa ikatan satu
apapun, dalam keadaan demikian ini mereka di sebut manusia in abstrakto.
Ø Benedictus
de Spinoza
Ia menyatakan bagaiman orang itu dalam
keadaan alam yang sewajarnya, manusia itu baik waktu masih dalam keadaan
alamiyah maupun sesudah bernegara dan perbuatannya tidak berpedoman pada rasio
saja, tapi sebagian besar perbuatan itu dipengaruhi oleh hawa nafsunya. Hal ini
dijelaskan dimana ia hidup dibawah kekuasaan dan terikat oleh peraturan dan
undang-undang.
Tujuan Negara menurut ia menyelenggarakan
perdamain, ketentraman dan menghilangkan ketakutan maka untuk mencapai itu
warga haru mentaati segala peraturan dan undang-undang Negara. jadi dengan
demikain kekuasaan Negara adalah mutlak terhadap warganya. Mengenai bentuk
Negara menurut ia memilih bentuk aristokrasi sebab yang berkuasa adalah
beberapa orang, dasar kekuasaannya akan lebih kokoh dan kuat daripada monarki.
Ø Jhon
Locke
Seoarang ahli pikir besar tentang nagara
dan hukum dari inggris, ajarannya adalah merupakan jembatan antara pemikiran
tentang Negara dan hukum abad XVII ia
berpendapat mengenai hak alamiyah manusia yang tidak dapat diserahkan pada
masyarakat dengan melalui atau jalan suatu perjanjian. Pendapatnya mengenai
hukum alam yaitu tetap mempunyai dasar rasional dari perjanjian masyarakat yang
timbul dari hak manusia keadaan alamiyah, dengan cara berpikir yang realistis.
Hak alamiyah yang dimaksudnya:
1. Hak
akan hidup
2. Hak
akan kebebasan atu kemerdekaan
3. Hak
milik, hak akan memiliki sesuatu.
Tujuan Negara menurutnya menetapkan dan
melaksanakan hukum alam yang artinya Negara itu tidak hanya menetapkan dan
melaksanakan hukum alam tetapi membuat peraturan atau undang-undang.
1. Membuat
atau menerapkan peraturan. Negara melaksakan perundangan, legislative.
2. Melaksakan
peraturan yang telah ditetapkan, disi tugas Negara tidak hanya melaksakan
peraturan saja tapi mengawasi pelaksaan, eksekutif dan yudikatif
3. Kekuasaan
mangatur hubungan dengan Negara lain, pederatif.
F.jaman
berkembangnya teori kekuatan (kekuasaan)
Menurut teori kekuatan Negara itu
merupakan alat dari golongan yang kuat untuk menghisap gologan yang lemah,
terutama, sekarang, dalam lapangan ekonomi. Memamng kadang kadang Negara itu
atau konkritnya penguasa, mengeluarkan peraturan yang nampaknya menguntungkan
golongan yang lemah, tapi akhirnya tokoh yang diperhatikan hanya kepentingan si
penguasa.
1. F.
openheimer
Dalam buku nya die sache, mengatakan bahwa
Negara itu adalah merupakan suatu alat dari golongan yang kuat untuk
melaksanakan suatu tertib masyarakat, yang oleh golongan kuat tadi dilaksanakan
kepada golongan yang emah dengan maksd untuk menyusun dan membela kekuasaan
dari golongan yang kuat tadi.
2. Karl
marx
Menurutnya Negara itu adalah merupakan
penjelmaan daripada pertangan kekuatan ekonomi.
Negara dipergunakan sebagai alat dari mereka yang kuat untuk menindas
golongan yang lemah ekonominya. Yang dimaksud dengan orang yang kuat disini
adalah mereka yang memiliki alat alat produksi. Negara menurutnya akan lenyap
dengan sendirinya karena didalam masyarakat itu sudah tidak terdapat alagi
perbedaan kelas dan pertantangan ekonomi.
3. H.
j. laski
Menurut bukunya destate the state intheury
and practice. Juga, pengantar ilmu politik. Bahwa Negara itu adalah merupakan
suatu alat pemaksa, atau dwang organizatie, untuk melaksanakan dan
melangsungkan suatu jenis system produksi yang stabil, dan pelaksanaan sisten
produksi ini semata mata akan menguntungkan golongan yang kuat, yang berkuasa.
Artinya, kalau misalnya penguasa itu dari aliran kapitalisme, maka organisasi
Negara itu tadi selalu akan dipergunakan oelh penguasa untuk melangsungkan
system ekonomi kapitalis.
4. Leon
duguide
Dalam bukunya traite de droid jones
contituionel memberikan keterangan tentang pembelajaran hukum dan Negara yang
semata mata bersipat realistis. Dia tidak mengakui adanya hak subyektif atas
kekuasaan juga menolak ajaran yang mengatakan bahwa Negara dan kekuasaan itu
adanya atas kehendak tuhan, ditolaknya juga ajaran perjanjian masyarakat
tentang terjadinya Negara dan kekuasaan. Menurut pendapatnya yang benar,
kebenaran itu bersifat mutlak adalah bahwa les pluffures, orang orang yang
paling kuat, memaksakan kemauannya kepada orang lain yang dianggap lemah.
G.
teori fositifisme
Menurut hans kelsen teori positifisme me
nyatakan bahwa tak usah mempersoalkan asal mula Negara, sifat serta hakekat
Negara dan sebagainya, karena kita tidak mengalami sendiri. Jadi tanpa
menyinggung tentang asal mula Negara, sifat serta hakekat Negara. kalau
sekarang timbul atau ada Negara itu bukanlah merupakan suatu kelahiran yang
asli, tetapi hanya merupakan kelahiran kembali dari pada Negara yang ada pada
jaman dahulu. Maka aliran positivism lalu mengatakan, kalu kita akan
membicarakan Negara katakanlah Negara itu sebagaimana adanya.
Hans
kelsen adalah seorang ahli pemikir besar tentang Negara dan hukum dari Austria
yang kemudian menjadi warga Negara amerika. Bukunya antara lain allegemeine
staatsle here, terbit pada tahun 1925, dan deer soziologische und der
juristische staatsbegriff terbit pada tahun 1922.
H.teori
modern
Teori
atau aliran modern ini mengatakan bahwa Negara dan hukum kalau kita hendak
menyelidiki atau mempelajari Negara maka dari itu anggap saja Negara sebagai
sebgai suatu fakta atau kenyataan yang terikat pada keadaan, tempat, dan waktu.
Dari
aliran modern ini antara lain kita dapat ajaran dari :
1. Prof.
mr. r. kranenburg
Ia
mengatakan bahwa Negara itu pada khakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan
yang diciptakan oleh sekellompok manusia yang disebut bangsa. Jadi menurut ia
terlebih dahulu harus ada sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk
mendirikan suatu organisasi, dengan tujuan untuk memelihara kepentingan dari
kelompok tersebut. Pendapatnya tersebut didasarkan atu dikuatkan dengan alsan
asalan bahwa pada jaman modern ini terdapat reformasi reformasi kerjasama
internasional atau antara bangsa bangsa.
2. Logemann
Berbeda
dengan pendapat kraneanburg, logemann mengatakan bahwa Negara itu suatu
organisasi ekuasaan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang
kemudian disebut bangsa. Jadi pertama tama Negara itu suatu organisasi, maka
organisasi ini memiliki suatu kewibawaaan, atau gezag, dalam mana terkandung
pengertian dapat memaksakan kehendaknya kepada semua orang yang diliputi oleh
organisasi itu.
BAB
IV
HAKEKAT
NEGARA
Hakekat
Negara, dengan ini dimaksudkan sebagai suatu penggambaran tentang sifa daripada
Negara. Negara sebagai wadah dari suatu bangsa ynga diciptakan oleh Negara itu
sendiri. Negara sebagai wadah bangsa untuk mencapai cita cita atau tujuan
bangsanya. Maka dari itu penggambaran tentang hakekat Negara ini mesti ada
hubungannya dengan tujuan Negara, tujuan Negara adalah merupakan kepentingan
utama dari pada tatanan suatu Negara.
Pandangan
hakekat Negara sangat erat hubungannya dengan filsafat yang dianutnya. Dengan
demikian banyak pendapat dan pandangan tentang tujuan Negara, sebanyak aliran
pisafat yang ada. Bhkan sebenarnya lebih dari pada itu, sebab kadang kadang
orang yang termasuk satu aliran tapi pandangannya tentang tujuan Negara
berlainan ini disebabkan oleh pengaruh keadaan atau sifat pemerintahan yang
dialaminya, dengan demikian pandangannya tentang hakekat Negara pula berlainan.
BAB
V
TEORI
TEORI TENTANG TUJUAN NEGARA
Pentingnya
tujuan negara ini terutama berhubungan dengan bentuk negara, susunan negara,
organ-organ negara atau badan-badan negara yang harus diadakan, fungsi dan
tugas daripada organ-organ tersebut, serta hubungannya antara organ yang satu
dengan yang lain yang harus selalu harus disesuikan dengan tujuan negara.
Mengetahui
tujuan Negara itu, kita dapat menjawab
soal legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan daripada organisasi Negara, juga
dapat mengetahui sifat daripada organisasi Negara. karna semuanya itu harus
sesui dengan tujuan Negara.
BAB
VI
TEORI
LEGITIMASI KEKUASAAN
a. Teori
kedaulatan Tuhan
Menurut
sejarahnya yang paling tua adalah teori
kedaulatan tuhan, yaitu yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu memiliki
atau ada pada tuhan.
Teori
ini berkembang pada jaman abad pertengahan, yaitu antara abad ke V sampai abad
XV. Di dalam perkembangan teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan
agama baru yang timbul pada saat itu, yaitu agama Kristen, yang kemudian
diorganisir dalam suatu organisasi keagamaan, yaitu gereja, yang dikepalai
seorang paus.
b. Teori
kedaulatan Negara
Teori
kedaulatan Negara ini menyatakan, bahwa kedaulatan itu tidak ada pada Tuhan,
seperti yang dikatakan oleh para penganut teori kedaulatan Tuhan
(Gods-sovvereiniteit), tetapi ada pada Negara, Negara disini dianggap sebagai
suatu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum
itu karena adanya Negara, dan tiada satu hukumpun yang berlaku jika tidak
dikehendaki oleh Negara.
c. Teori
kedaulatan hukum
Menurut
teori kedaulatan hukum atau rechtes-souvereiniteite tersebut yang memeiliki
bahkan yang merupakan kekuasaan tertinggi didalam suatu Negara itun adalah
hukum itu sendiri. Karena baik raja atupun penguasa maupun rakyat atau warg
Negara, bahka Negara itu sendiri semua tunduk padda hukum. Semua sikap, tingkah
laku dan perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum. Jadi menurut krabbe yang
berdaulat itu adalah hukum. Menurutnya hkum
itu tidaklah timbul dari kehendak Negara dan dia memberikan kepada hukum
suatu kepribadian tersendiri. Dan hukum itu berlaku terlepas daripada kehendak
Negara.
d. Teori
kedaulatan rakyat
Yang
dimaksud dengan rakyat oleh rouseou itu buaknlah penjumlahan daripada individu
individu, melainkan adalah kesatuan yang dibentuk oleh individu itu, dan yang
mempunyai kehendak.
Selain
itu perlu juga diingat bahwa yang dimaksud reoseou dengn kedaulatan rakyat itu
pada prinsipnya itu adalah cara atau system yang bagaimanakah pemecahan sesuatu
soal itu menurut cara atau system tertentu itu yang emnuhi kehendak umum. Teori
kedaulatan rakyat ini diikuti oleh imannuel kant, yang mengatakan bahwa tujuan
Negara itu adalah untuk menegakan hukum dan menjamin kebebasan daripada warga
negaranya.
BAB
VII
KLASIFIKASI
NEGARA
A. Negara
itu adlah sebenarnya merupakan suatu
proses yang setiap waktu dapat mengalami perubahan, perubahan mana adalah
sesuai dengan keadaan, yang bagaimana telah dikemukakan dalam teori teori yang
telah kita bicarakan tentang bentuk Negara dari pleto, aristoteles, dan
polydius.
B. Didalam
pemikiran Negara dan hukum, peristilahan didalam ilmu kenegaraan sering
mengalami perubahan hal ini disebabkan karena kurang cepatnya perubahan istilah
istilah itu kalau dibandingkan dengan perubahan pengertian.
C. Didalam
mengadakan klasifikasi bentuk bentuk Negara, para sarjana mengemukakan atau
mempergunakan criteria atau dasar atau ukuran yang bebeda beda yang
dibiicarakan disini adalah suatu klasifikasi bukan pembagian.
D. Bahkan
mengenai apa yang disebut Negara itu saja para sarjana, khususnya para ahli
pemikir tentang Negara dan hukum telah memberikan pengertian yang berbed beda,
menurut sudut pandangnya atau filsafatnya masing masing, serta selalu menyesuaikan
dengan keadaan dan kebutuhan jamnannya.
E. Sedangkan
suatu istilah saja kadang-kadang mempunyai pengertian yang bermacam macan
misalnya istilah monarki itu kadang kadang mempunyai pengertian monarki
absolute, monarki terbatas, monarti konstitusionil.
1. Klasifikasi
Negara klasik-tradional : monarki, aristokrasi, demokrasi.
Para ahli pemikir pada umumnya mereka
iitu mengklisifikasikan Negara menjadi 3 golongan, dan yang dipergunakan
sebagai criteria pada umumnya dapat dikatakan sama. Hanya saja mereka itu
kadang kadang mempergunakan cara atau system serta istilah istilah yang berbeda
beda misalnya ajaran daripda plato, aristoteles, Polybius dan Thomas van
Aquinas. Mengkalisifiksikan Negara dalam 3 bentuk yaitu monarki aristokrasi dan
demokrasi. Sedangkan yang dipergunakan sebagai criteria :
a. Sususnan
daripada pemrinhannya. Artinya, apa yang dimaksud adalah jumlah orang yang
memegang pemerintahan, itu dipegang atau dilaksanakan oleh satu orang tunggal,
beberapa atau golongan orang, atau pada prinsipnya ppemerintahan itu ada pada
rakyat
b. Sifat
dari pada pemerintahannya. Artinya pemerintahan itu ditunjukan unuk kepentingan
umum, keperntingan mereka yang memegang itu saja, ini yang buruk.
2. Kalsifikasi
Negara dalam bentuk monarki dan republic
Menegenai
pengertian demokrasi yang dikekemukakan oleh aristoteles tidak dapat
dipertahankan dalam jaman modern ini karena pengertian sekarang Negara
demokrasi itu bukanlah nagara yang jelek sepertinya digambarkan aristoteles,
melainkan demokrasi itu menunjukan adanya system pemerintahan rakyat yang
representative.
Pada
jaman renaissance, seorang sarjana ahli pemikir besar Negara dan hukum, niccolo
machiapelli dalam bukunya II principe, telah mengemumukakan penjenisan Negara
menjadi 2 bentuk yaitu republic dan monarki, menuurutnya Negara itu adalah
republic atau monarki, dalam ajaran tersebut negra dipergunakan dalam
pengertian genus, sedangkan istilah republic dan monarki dipergunakan dalam
species.
Pada
jaman modern Georg jellinek dalam bukunya allegemenne staatslihle, diterbitkan
pada tahun 1914 dia juga mengemukakan penjelasan menjadi 2 yaitu republic dan
monarki, dia menggunakkan istilah monarki sebagai lawan dari pada organisasi
Negara yang disebut republic. Menurutnya perbedaan antara monarki dan republic
itu benar benar mengenai perbedaaan dari pada system pemerintahannya.
Menurut
jellinek ada 2 macam terbentunya 2 negara itu :
a. Kemaunan
Negara itu terbentuk atau tersusun didalam jiwa seseorang yang mempunyai wujud
atau bentuk fisik. Artinya kemauan Negara itu hanya ditentukan oleh satu orang
tunggal, tiada orang atau badan lain yang dapat ikut campur dalam pembentukajn
Negara itu.
b. Kemauan
Negara itu terbentuk tau tersusun dalam suatu dewan. Dewan itu adalah suatu
pengertian yang adanya hanya didalam hukum, dan sifatnya abstrak serta
berbentuk yuridis.
3. Autoritarien
fuhrerstaat
Diamping
penjenisan Negara daam 2 bentuk, yaitu republic dan monarki, prof. otto
koellreutter yang sifat ajarannya dalah berdasarkan
nasional-sosialisme,menyebutkan adanya species atau jenis ke 3 yaitu yang
disebut Negara autokrasi terpinpin, atau seperti yang tettulis dijudul.negara
yang autoritarien fuhrerstaat adalah suatu Negara yang dipimpin olehe kekuasaan
Negara, yang berdasarkan atas pandangan autoriter Negara. jadi dalam Negara ini
juga sedikit juga dikuasai oleh azas ketidaksamaan, tapi disamping itu juga
dikuasai azass kesamaan, oleh karena yang dapat memegang pemrintahannya nnegara
itu bukan hanya orang orang dari satu dinasti saja.
4. Klasifikassi
Negara menurut prof. m.r. kranen burg
Dalam
bukunya algeminei staatler, yang diterbitkan pada tahun 1937, dapat dikatakan
bahwa ia menganut aliran historis sociologis, dalam arti bahwa beliau mendasari
teorinya ata dasar : bagaimana sejarah pertembuhan masyarakat itu, yaitu yang
semudah dengan dengan bebas tanpa terikat oleh sesuatu aturan apapun, menjadi
suatu Negara dimana berlaku beranekaragam peraturan hukum yang mempunyai sifat
mengikat, serta ada sanki nya apabila peraturan hukum itu tidak ditaati.
Kranen
burg mengkelompokan manusia menjadi 4 jenis kelompok yaitu :
a. Kelompok
manusia yang sigfatnya setempat tetapi tidak teratur.
b. Kelompok
manusia yang sifatnya setempat dan teratur.
c. Kelompok
manusia yang sifatnya tidak setempat dan tidak teratur.
d. Kelompok
manusi yang sifatnya tidak setempat tetapi teratur.
5. Klasifikasi
Negara menrut hans kellsen
Dalam
ajarannya dalam klasifikasi Negara hans kellsen antara lain mengatakan bahwa,
kalau akan mengklasifikasikan neagara, terlebih dahulu harus menetapkan apakah
yang akan dipergunakan sebagai criteria.
Menurutnya
Negara pada hakekatnya merupakan suatu tertib hukum atau tertib masyarakat yang
mempunyai sifat memakasa. Dan menimbulkan hak memerintah dan kewajiban tunduk.
Dengan ini sendirinya akan mengurangi atau membatasi kebebsan, pembatasan
terhadap warga Negara. menurutnya sifat kebesan warga Negara di bagi jadi 2:
a. Sifat
meningkatnya peraturan2 hukum yang dibuat atau di keluarkan oleh penguasa yang
berwenang
b. Sifat
kelelusaan penguasa atau pemerintah dalam mencampuri atau mengatur peri
kehidupen warga negaranya.
6. Kelasifikasi
Negara menurut R.M. mac iver
Seorang
sarjana amirika dengan bukunya the web of government. Dia menyebutkan bahwa
Negara itu terjadi dari pertumbuhan dari suatu keluarga atau pamili. Dan
pertumbuhan ini terjadi secara meningkat,
dan dia menyebutkan hasil perkembangan keluarga sebagai suatu Negara
setelah tercapai territorial-state dan ini terjadi setelah lewat jaman
feodalisme.
Selanjutnya
ia menguraikan tentang bentuk2 pemerintahan adalah bahwa sebenarnya betuk
pemerintahan itu sangatlah sukar untuk di klasifikasikan hal ini disebabkan
karna tidak banyak di pertahan kan pemerintahan itu agak lama karna system
mesti dapat pengaruh dari kekuatana baru, ia mengemukakan 2 macam system klasifikasi
negara:
a. A
tri partite classification of state
Di
sini dijelaskan bahwa suatu system bentuk pemerintahan dipergunakan sebagai
klasifikasi Negara dalam bentuk system pemerintahan berdasrkan perbedaan bentuk
pemerintahan yang kemudian di kenal adanya golongan atau jenis atau klasifikasi
daru bentuk Negara
b. A
bi partite classification of state
Di
jelasjkan bahwa dasar atau alasan yang bersifat praktis, yaitu mempergunakan
dasar kostitusionil dalam artian apa bila beberapa orang yang memegang kekuasaan
pemerintah negra itu sebagai pendukung daripada satu orang yang memegang
pimpinan pemerintah dengan rakyat yang di perintah dengan itu adanya hubungan
pertanggunganjawab maka Negara itu di sebut demokrasi. Sedangkan yang tidak
dapat hubunagan pertanggung jawab maka Negara itu di sebut oligarki.
BAB
VIII
SUSUNAN
NEGARA
Susunan
Negara ini ialah membicarakan bentuk negara
dilihat dari segi susunannya. Dan akan menghasilkan dua bentuk susunan
Negara:
A. Bentuk
kasatuan
Negara
ini dapat pula disebut Negara unitaris, susunannya bersifat tunggal dalam
maksud adalah Negara yang tidak tersususn dari beberapa Negara malainkan
terdiri dari satu Negara, dalam Negara ini hanya ada satu pemerintah yaitu
pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan serta kewenangan tertinggi dalam
bidang pemerintahan Negara.di dalam ajaran ini masih dilaksakan azas
sentralisasi dan konsentrasi .
1. Sentralisasi.
Adalah azas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintah itu
milik pemerintah pusat
2. Konsentrasi.
Adalah yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintah
dilaksakan pleh pemrintah pusat baik yang ada di pusat maupun daerah.
B. Nagara
pederasi
Nagara
fedarasi adalah Negara yang bersusunan jamak maksudnya Negara yang tersusun
dari beberapa Negara. yang semula telah berdiri sendiri sebagai Negara merdeka
dan berdaulat mempunyai UUD sendiri dan pemerintaha sendiri. Tapi kemudian
karna kepentingan baik politik ataupun ekonomi atau lainnya negara2 tersebut
saling menggabungkan dan membetuk suatu ikatan kerjasam yang efekti. Namun
negara2 tersebut kemudia di sebut Negara bagian yang masih ingin mempunyai
urusan pemrintahan yang wenang dan di atur sendiri di sampung iti urusan
pemerintahan juga akan di atur bersama sama oleh ikatan kerjasama tersebut.
Dalam Negara federasi ini ada :
1. Dua
macam Negara, Negara federasi dan negar bagian
2. Dua
macam pemerintahan, pemerintah Negara federasi dan pemerintah Negara bagian
3. Dua
macam UUD, UUD negara federasi dan UUD masing2 negara bagian
4. Negara
di dalam Negara, bahwa Negara bagian berada dalam Negara federasi
5. Dua
macam urusan pemerintaha, urusan pemerintahan yang pokok dan yang berkaitan
denga kepentingan bersam negara2 bagian.
Berdasarkan
sifat hubungan kerjasama antara pemrintah negra federasi dengan pemerintah
Negara bagian maka negar federasi itu dapat di bedakan menjadi 2 macam jenis:
a. Negara
serikat
b. Perserikatan
Negara
C. Pebedaan
antara Negara serikat dengan perserikatan Negara
1. Menurut
Georg jellinek
Mengemukan
antara negera serikat dengan perserikata Negara tersebut. Beliau berkasimpulan
dengan pendapatnya bahwa Negara itu pada hakekatnya merupakan suatu organism,
yang mempunyai kehendak atau kemauan, yang kemudian menjelma dalam bentuk yang
konkrit berupa peraturan Negara atau UU atau hukum. Jadi hukum merupakan penjelmaan
dari kehendak Negara, dengan demikian Negaralah yang berdaulat. Apabila
kedaulatan ada pada Negara pederal atau
pemerintah gabungan maka Negara federal itu di sebut Negara serikat sedangkan
kalau kedaulatan itu masih di negara2 bagian, maka Negara federal itu disebut
perserikatan Negara.
2. Menurut
kranenburg
Menurutnay
perbadaan antara Negara serikat dengan perserikatan Negara itu terletak pada
persoalan dapat atau tidaknya pemerintah federal atau pemerintah gabungan itu
membuat atau mengeluarkan peraturan2 hukum yang langsung mengikat atau belaku
terhadap para warganegara daripada Negara bagian ia menegemukan perbedaan bukan
dari letak kadaulatannya.
BAB
IX
MEGARA
DEMOKRASI MODERN
Dalam
pembicaraan ini nanti akan menerangkan petumbuhan serta perkembangan demokrasi,
yaitu mulai dri demokrasilangsung, demokrasi kuno, sampai pada perkembangannya
mencapai ddemokrasi tidak langsung, demokrasi perwkilan, atau demokrasi modern.
Meurut pendapatyang umum penjenisa terhadap
Negara modern ini berdaasarkan atas sifathubungan antara legislative dengan badan eksekutif.
Mountesqiue mengemukakan adanya 2 sifat dari pada manusia yang berhubungan
dengan kekuasaan yaitu :
a. Bahwa
orang itu senang akan kekuasaan apabila kekuasaan itu dipergunakan atau
diperuntukan bagii kepeentingan dirinya sendiri
b. Bahwa
sekali orang itu memiliki kekuasaaan, ia senantia ingin meluaskan serta
memperbesar kekuasaan tersebut.
1. Tipe
tipe demokrasi modern
a. Demokrasi,
atau pemerintahan perwakilan rakyat yang respresentatif, dengan system
pemisahan kekuasaan secara tegas atau system prisidensil. Contoh dari system
ini negra amerika serikat.
b. Demokrasi,
atau pemerintahan perwakilan rakyat yang resresentatif dengan system pemisahan
kekuasaan, tetapi diantara badan badan yang diserahi kekuasaan itu, terutama
antara badan legislative dengan badan eksekutif, ada hubungan yang bersifat
timbale balik, dapat saling mempengruhi atau system parlementer.
c. Demokrasi,
atau pemerintahan perwakilan rakyat yang resfresentatif, dengan system
pemisahan kekuasaan, dengan stelsel referendum, atau control secara langsung
oleh rayat.
BAB X
NEGARA AUTOKRASI MODERN
Negara autokrasi modern. Negara ini
disebut dengan system satu partai atau partai tunggal. Negara autokrasi dalam
pengertiannya yang asli atau kuno praktis dewasa ini dapat dikatakatakan sudah
tidak ada. Negara autokrasi dalam bentuknya yang murni sebetulnya hanya kita
temukan dalam jaman kuno, didalam negra itu kekuasaan ppemrintahan hanya
dipegang atau dijalankan oleh satu orang tunggal saja.
1. Perbedaan
antara demokrasi modern dengan autokrasi modern
Terdapatnya
perbedaan antara badan perwakilan pada Negara autokrasi modern dengan badan
perwakilan pada demokrasi modern disebabkan oleh beberapa hal :
a. Pandangan
terhadap hakekat Negara. mereka yang menyetujui atau mendukung Negara yag
melaksanakan system autokrasi, mengemukakan pandangannya, atau ajarannya, atau
doktrinnya, bahwa Negara itu pada hakikatnya adalah meupakan suatu organisme.
Negara dianggap merupakan susatu kesatuan yang mempunyai dasar dasar hidup,
serta kehidupan dan mempunyai kepentingan sedniri serta kepribadian sendiri.
b. Pandangan
terhadap tujuan Negara. dalam hal inipun berbeda. Sebab yang mendukung
dilaksakannya system autokrasi berpendapat bahwa tujuan Negara adalah
menghimpun kekusaaan sebesar besarnya pada Negara, sedangkan mereka yang
mendukung dilakksanakannya system demokrasi berpendapat bahwa tujuan Negara
adalah kalau kiranya dapat dirumuskan secara singkat untuk mengusahakan serta
menyelenggarakan kebahagiaan serta kesejahteraan rakyatnya.
2. Cara
pembatasan kekuasaan penguasa
Menurut Maurice duverger timbulnya dan
terselenggaranya pembatasan kekuasaan penguasa itu bukanlah karena hasil suatu
pemikiran, melainkan oleh karena adanya kesukaran kesukaran dan kesulitan kessulitan serta rintangan
rintangan yang bersifat kebendaan atau materil, yang merintangi maksud pemguasa
untuk memlakukan kekusaaannya.
Menurut Maurice duverger ada 3 macam
usaha untuk mendapat laksanakan pembatasan kekuasaan penguasa itu yang masing
masing bergerak dalam lapangan tersendiri :
1. Usaha
yang pertama ditujukan untuk melamahkan atau membatasi kekuasaan penguasa
dengan secara langsung. Didalam usaha ini ada 3 macam cara yang umum yang
dipergunakan yaitu :
a. Pemilihan
para penguasa
Pada
waktu kita mempelajari atau membicarakan system pemerintahan demokrasi, kkita
telah mengetahui bbahwa pemilihan para penguasa ooleh rakyat yang akan dipinta,
itu merupakan salah satu cara yang paling mudah dan praktis untuk melaksanakan
dan mencapai maksud dari pada prinsip pembatasan kekuasaan penguasa.
b. Pembagian
kekuasaan
Maurice
devurger mengemukakan sebagai salah satu cara yang baik untuk membtasi atau
melemahkan penguasa dengan maksud untuk mencegah agar para penguasa itu janagan
sampai menyalahgunakan kekuasaannya atau bertingkah sewenang wenang dengan
melebarkan cangkraman totaliternya atts rakyat.
c. Control
yurisdictionil
Dengan
ini yang dimaksudkan ialah adanya peraturan peraturan hukum yang menentukan hak hak atau kekuasaan
kekuasaan tersebut, dan yang semuanya itu pelaksanaannya diawasi dan
dilinduungi oleh organ organ pengadilan dari lembaga lembaga lainnya dengan
tujuan membatasi kekuasaan penguasa melainkan juuga terjadi pemberian kekuasaan
kepada lembaga keppengadilan untuk mengontrol,
mengatur seta mengendlikan lembaga lembaga politik dan lembaga
administrasi
2. Uaha
kedua untuk membatasi kekuasaan penguasa ialah : menambah ataumemperkuat
kekuasaan pihak yang diperintah. Jadi daya kesanggupan rakyat untuk menolak
penngaruh pengaruh dari penguasa itu ditambah atau diperkuat.
3. Uaha
yang ke 3 dilakksanakan pembatasan kekuasaan penguasa, dapat juga
dipertimbangkan suatu usaha untuk mengendalikan, kelaliman kelaliman pihak
penguasa dari masyarakat atau Negara yang satu, terhadap masyarakat atau Negara
yang lain, dengan mengusahakan adanya semacan interpensi oleh penguasa dari
masyarakat atau Negara yang lain, dan interpensi ini harus dilakssanakan secara
timbale balik.
0 comments:
Post a Comment